Seorang muslim yang menanam pohon atau tanaman, kemudian hasilnya dimakan oleh manusia, burung, atau hewan lainnya, hal itu dicatat sebagai sedekah dari orang yang menanamnya. (HR Bukhari) Ibnu Hajar berkata “Hadis tersebut menunjukkan bahwa pahala akan tetap mengalir selama pohon atau tanaman masih bisa dimanfaatkan. Walaupun orang yang menanamnya telah meninggal dunia ataupun telah berpindah kepemilikannya kepada orang lain. (Fathul Baari)
Menggapai berkah menuju Baitullah bersama HJTours
Informasi :
0813 8354 2001
0818 0860 8308
0812 9036 517
0818 0860 8308
0812 9036 517