Jakarta (Sinhat)--Hari Sabtu (21/03) lalu, Tim Pengelola Informasi Haji Direktorat Jenderal Peyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) melakukan jajak pendapat umum tentang layanan informasi haji. Layanan informasi haji ini berbentuk layanan yang diberikan kepada publik dalam berinteraksi langsung kepada Tim Pengelola secara tertulis (chatting) melalui media sosial Faceebook informasi.haji. Interaksinya berupa penyelesaian masalah, pendapat, tanyajawab dll melalui kanal media sosial tersebut.
Kanal media sosial informasi.haji juga menjadi bahan informasi bagi media massa dalam pemberitaan tentang informasi haji terkini. Media sosial yang berbasis massal, murah dan efektif ini menjadi tranding keterkinian sebuah informasi tanpa batas dan waktu.
“Lebih dari 15.739 pengikut yang aktif dalam berinteraksi dalam Facebook informasi.haji dan berdasarkan hasil jajak pendapat umum menyatakan bahwa pengikut sangat puas dan puas dalam layanan informasi dan kecepatan interaksi yang diberikan oleh Tim Pengelola Informasi Haji Ditjen PHU”, ujar Kabag Sistem Informasi Haji Terpadu di Kantornya, Rabu (25/03) di Jakarta yang di damping Kasubbag Informasi Haji Affan Rangkuti.
“Publik itu sebenarnya sederhana, mereka bertanya maka segeralah dijawab. Pertanyaan publikpun sebenarnya bukan pertanyaan yang berat-berat. Justru yang ditanya adalah hal-hal yang sederhana, jika tidak segera dijawab maka potensi kekesalan akan muncul. Sama seperti ketika kita SMS atau call orang yang kita kenal namun tak balas dan dijawab, maka muncullah rasa kekesalan itu. Kekesalan itu akan menjadi kekecewaan manakala hal tersebut terus berulang terjadi.” Tambah Affan Rangkuti yang sering memantau aktivitas dan responship atas layanan informasi haji diwww.haji.kemenag.go.id.
Pengelolaan interaksi layanan di media sosial Faceebook informasi.haji rata-rata dibuka pada Pukul 08.00 WIB dan ditutup Pukul 23.00 WIB. Kesederhanaan pertanyaan publik ini justru menjadi sesuatu yang penting baginya untuk diketahui, antara lain:
1. Bagaimana proses mendaftar dan apa syarat-syaratnya;
2. Berapa biayanya;
3. Kapan berangkat;
4. Berapa lama waktu menunggu;
5. Usia lanjut didahulukan;
6. Dimana melihat penyelenggara resmi umrah dan haji khusus;
7. Apa saja hak jemaah, dan apa pula kewajibannya;
8. Proses batal pengembalian setoran awal dan lunas berapa lama selesai dan apa saja syaratnya;
9. Kepastian penegakan hukum bagi penyelenggara umrah dan haji yang nakal;
10. Jaminan pengisian status haji dan belum haji saat input data di daerah;
11. Perubahan data jemaah;
12. Kapan pelunasan;
13. Kapan diumumkan nama-nama yang akan melunasi;
14. Siapa yang akan menyampaikan nama-nama yang akan melunasi kepada jemaah;
15. Dahulukan yang belum haji; dll
Ada beberapa hal yang mendasar dan sederhana yang ditanyakan publik dan sekaligus kritikannya antara lain adalah perkiraan keberangkatan jemaah haji khusus yang tidak tampil di layanan estimasi pada www.haji.kemenag.go.id dan proses pendaftaran jemaah haji khusus. (ar/ar)
Menggapai berkah menuju Baitullah bersama HJTours
Informasi :
0813 8354 2001
0818 0860 8308
0812 9036 517
0818 0860 8308
0812 9036 517