Kemenag Kota Pekanbaru Minta Komitmen BPS Jaga Dokumen Jemaah




Pekanbaru (Sinhat)--Menyambut musim haji 2016 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru lakukan persiapan. Bentuk persiapan dikemas dalam sosialisasi kebijakan dan simulasi pelunasan.
“Sesuai dengan PMA Nomor 29 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 terdapat beberapa perubahan pasal, salah satunya pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang berusianya minimal 12 tahun," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Pekanbaru Defizon, Rabu (27/01).
Defizon juga menyebutkan kepada Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang ada di Pekanbaru, selain masalah usia, dalam PMA terbaru tersebut ditebutkan, bahwa bagi mereka yang sudah haji ingin mendaftar haji lagi, minimal 10 tahun setelah keberangkatan sebelumnya. Hal tersebut untuk menekan jumlah daftar tunggu Calon Jamah Haji (CJH) Pekanbaru yang hingga kini sudah mencapai 15.837 orang dengan masa tunggu mencapai 17 tahun atau sampai tahun 2033.
Terkait dengan masa tunggu yang cukup panjang tersebut, pihaknya mengatakan pengamanan dokumen pendaftaran calon jemaah haji perlu menjadi perhatian. Jangan sampai selama masa tunggu dokumen-dokumen itu menjadi terabaikan.
“Ini perlu partisipasi dan komitmen seluruh BPS BPIH untuk memperhatikan dan menyimpan dokumen CJH secara aman, sehingga tidak terjadi rusak atau hilang,” tegasnya. (mus/ar)

Menggapai berkah menuju Baitullah bersama HJTours

Informasi : 
0813 8354 2001
0818 0860 8308
0812 9036 517
Share:

Cara Merawat Wallpaper Kantor

  Wallpaper mempunyai jenis masing-masing dan keunggulannya tersendiri begitu pun cara merawatnya, berikut adalah tata cara merawat wallpape...

Label

Jumlah Pengunjung Website