Pasaman (Sinhat)--Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Abdel Haq, meminta masyarakat mewaspadai memilih biro perjalanan dan penyelenggara umrah ilegal.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman, Abdel Haq, menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa biro perjalanan atau penyelenggara umrah agar terlebih dahulu melakukan pengecekan apakah biro perjalanan tersebut terdaftar atau tidak.
“Waspada terhadap biro perjalanan umroh perlu dilakukan agar masyarakat terhindar dari penipuan, yang tentunya dapat merugikan warga, sebab itu, hal ini perlu diperhatikan dengan baik oleh semua masyarakat yang ingin berangkat umrah,” kata Abdel dikutip dari haluan, Jumat (05/02/2016).
Ia menambahkan, hal ini untuk menghindari kejadian penipuan yang terus terjadi, seperti ditelantarkan atau gagal berangkat. “Agar tidak kejadian, mereka kita minta untuk cek travel umrah. Agar tak tertipu nantinya, seperti yang marak terjadi,” jelasnya.
Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman bakal kawal ketat perusahaan yang memberangkatkan perjalanan umrah yang beroperasi didaerah setempat.
Jika ditemukan perusahaan yang ilegal, maka pihak Kemenag Pasaman tidak segan-segannya memperkarakan ke pihak kepolisian. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Tohar Mukti, Senin (14/12/2015).
“Ini pesan dari Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis beberapa waktu lalu, bahwa Kementerian Agama akan mengintensifkan sistem pengawasan langsung secara rutin pada seluruh bandara keberangkatan.
Sebelum sampai bandara, tentu kita kawal ketat kegiatannya didaerah,” terangnya.
Ia meminta kepada pihak PPIU untuk taat aturan sebagai konsensus bersama, seperti melaporkan jadwal keberangkatan, tiba dan pulang serta lapor di tanah air maupun di Arab Saudi.
“Kemenag yang digawangi Subdit Pembinaan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan melakukan pengawasan rutin di setiap bandara pemberangkatan. Ini untuk memastikan bahwa jemaah umrah diberangkatkan oleh biro pejalanan yang berizin (PPIU), tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Abdel Haq, meminta Kasi PHU untuk mengingatkan masyarakat yang ingin pergi umrah, terlebih dahulu memastikan PPIU yang jelas apakah memiliki izin. Jangan sampai tertipu dengan harga murah dan melaporkan segera kepada kepolisian apabila menemukan PPIU beroperasi secara ilegal.
Masyarakat dapat mendaftar kepada penyelenggara umrah yang memiliki izin resmi dari Kemenag, itu dapat dilihat di web haji www.haji.kemenag.go.id.
Abdel Haq turut mengingatkan agar masyarakat lebih dahulu memastikan dan mencatat Lima Pasti Umrah sebelum mendaftar.
Hal itu dinilainya agar tidak terjebak dari tindakan kriminal penipuan dan gagal untuk berangkat ibadah umrah.
Diuraikannya sebelum mendaftar harus pastikan travelnya apakah memiliki izin resmi atau tidak, lalu pastikan jadwal keberangkatan dan kepulangannya dan maskapai penerbangan serta rute penerbangannya, harga dan paket yang layanan yang ditawarkannya dengan memastikan hak-hak sebagai calon jemaah terpenuhi seperti konsumsi, transportasi, manasik umrah dan asuransi.
Selain itu, pastikan hotel dan wilayah mana lokasi penginapan, apakah jarak penginapan tidak terlalu jauh dari masjid. Dan yang terakhir pastikan visa diterima dua tiga hari sebelum keberangkatan, tambahnya. (ar/ar)
Menggapai berkah menuju Baitullah bersama HJTours
Informasi :
0813 8354 2001
0818 0860 8308
0812 9036 517
0818 0860 8308
0812 9036 517