Jakarta (Siskohat)--Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencatat bahwa 7.287 jamaah haji khusus telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus pada hari kelima ini, Senin (30/03) sore.
Kuota jamaah haji khusus tahun 1436H/2015M berjumlah 13.600 orang. Angka ini terdiri dari 12.831 kuota jamaah dan 769 kuota petugas PIHK. Artinya sudah 56,79 persen kuota jamaah haji yang sudah terlunasi sampai dengan sore ini. Angka ini akan terus bergerak sampai dengan batas akhir pelunasan BPIH jamaah haji khusus, yaitu pada tanggal 2 April 2015, pukul 15.00 WIB.
Tidak sama dengan jamaah haji reguler yang BPIH nya ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden, biaya jamaah haji khusus berbeda-beda, tergantung paket yang ditawarkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin dari Kemenag sebagai penyelenggara. Namun demikian, Kemenag melalui Keputusan Menteri Agama menetapkan bahwa BPIH bagi jamaah haji khusus paling sedikit USD8.000 (delapan ribu Dollar Amerika). (ar/ar)
Menggapai berkah menuju Baitullah bersama HJTours
Informasi :
0813 8354 2001
0818 0860 8308
0812 9036 517
0818 0860 8308
0812 9036 517